Menikah adalah ibadah, maka agar ibada itu diterima oleh Allah SWT, harus memnuhi 2 persyaratan yaitu :
1. Ikhlas, semata-mata hanya mengharapkan ridho Allah SWT
2. Ittiba', sesuai dengan petunjuk Nabi SAW
bagi yang ingin menikah, kami berikan sebuah referensi yang layak untuk dibaca. Masalah pernikahan merupakan masalah yang tidak pernah basi untuk dibahas dan dibicarakan. Karena di samping pernikahan merupakan sunnah syar'iyyah yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul serta generasi awal dan akhir, pernikahan juga merupakan sunnah kauniyah yang pasti dibutuhkan oleh manusia. Bahkan pernikahan merupakan momentum yang sangat berarti dalam kehidupan seseorang. Biasanya setiap calon pengantin akan mempersiapkan diri sebaik mungkin guna menghadapinya, baik fisik maupun mental. Salah satu persiapan penting itu adalah seorang calon pengantin hendaknya mengetahui secara benar prosedur pernikahan yang syar'i dari awal hingga akhir. Buku ini memiliki keistimewaan dibanding dengan buku-buku lain yang mengupas masalah ini. Di samping memiliki nilai ilmiyah yang tinggi dan pembahasan yang lengkap, buku ini disajikan dengan metode yang mudah dan bahasa yang indah. Selain juga dilengkapi dengan beberapa pembahasan yang tidak kita jumpai pada buku yang lain seperti pembahasan tentang batasan-batasan ketika nazhar (melihat calon istri), pembahasan hadits yang menyebutkan kaffarat bagi suami yang menyetubuhi istrinya pada masa haid, bantahan terhadap ulama yang mengharamkan perhiasan emas melingkar bagi wanita dan pembahasan-pembahasan menarik lainnya.
Intinya, buku ini sangat penting dibaca oleh para calon pengantin ataupun siapa saja yang ingin bertafaqqu fiddin, tidak-tidaknya dalam menekuni keunggulan syari’at Islam dibanding dengan ajaran lain terutama dalam masalah pernikahan.
Beberapa pembahasan syar'iyyah penting, yang menjadi keistimewaan buku ini, diantaranya:
1- Penjelasan diperbolehkannya seorang wanita menampakkan diri dan berhias untuk dilihat oleh lelaki yang meminangnya. Serta penyebutan dalilnya dari As-Sunnah dan batasannya menurut ahli ilmu.
2- Pembahasan tentang haramnya seorang muslim meminang di atas pinangan saudaranya sesama muslim hingga saudaranya itu membatalkan pinangannya. Dan batasan tentang pembatalan pinangan.
3- Penjelasan tentang hukum menikahi wanita mandul dan wanita pezina jika sudah bertaubat.
4- Pembahasan tentang wajibnya wali dalam pernikahan dan bahwasanya tidak sah nikah tanpa wali.
5- Tahqiq tentang masalah melangsungkan akad nikah di masjid. Dan penjelasan bahwa tidak ada dalil yang menganjurkannya atau menunjukkan keistimewaannya daripada tempat-tempat lain bahkan bisa jadi hukumnya makruh.
6- Pembahasan penting tentang haramnya menyetubuhi wanita pada duburnya. Dan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta perkataan para ulama salaf dan perkataan para ahli ilmu yang mu'tabar.
7- Pembahasan lain tentang haramnya menyetubuhi wanita haidh, serta pembahasan tentang hadits yang menyebutkan kaffarah atas orang yang menyetubuhi wanita haidh sekaligus penetapan keshahihannya.
8- Pembahasan lain tentang tidak diperbolehkannya menyetubuhi wanita yang baru suci dari haidh sehingga ia mandi. Berikut bantahan terhadap Ibnu Hazm dan orang-orang yang sependapat dengan beliau yang membolehkannya walaupun sebelum mandi.
9- Pembahasan penting tentang diperbolehkannya menyetubuhi wanita yang mengalami istihadhah walaupun darah mengalir di antara kedua pahanya.
10- Pembahasan wajibnya mandi apabila dua alat kelamin telah bertemu, dan bahwasanya ilaaj (persetubuhan) pada selain qubul tidak mewajibkan mandi kecuali bila terjadi inzaal (keluarnya mani).
11- Pembahasan dan tahqiq tentang hukum walimah. Penjelasan bahwa hukumnya mustahab dan bantahan terhadap yang mewajibkannya. Dan penjelasan bahwa mayoritas ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab kecuali sebagian ulama Syafi'iyah.
12- Kemudian yang terakhir, pembahasan penting tentang bolehnya kaum wanita memakai perhiasan emas secara mutlak, baik yang melingkar maupun tidak. Serta jawaban terhadap dalil-dalil yang dibawakan oleh Syeikh Al-Albaani rahimahullah yang mengharamkannya.
Dan masih banyak lagi pembahasan-pembahasan ilmiah lainnya yang sangat bermanfaat bagi para penuntut ilmu insya Allah.
0 komentar:
Posting Komentar